Para pelaku industri yang membuang limbah ke sungai akan dijerat denda hingga 15 miliar sesuai dengan undang undang yang berlaku.Tim Patroli Air Gabungan Kali Surabaya dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim, Perum Jasa Tirta (PJT) I, dan LSM bakal menggelar sosialisasi UU PPLH pada pelaku industri di sepanjang Kali Surabaya.
Koordinator Tim Patroli Air Gabungan, Imam Rochani saat dikonfirmasi, Selasa (1/6) menjelaskan, sosialisasi ini perlu dilakukan agar pihak industri yang juga memiliki andil dalam melakukan pencemaran lingkungan bisa mereduksinya.
Untuk pelaksanaan sosialisasi akan dimotori oleh BLH Jatim dan diselenggarakan pada akhir Juni. Namun saat dikonfirmasi kepastian lokasi dan waktu pelaksanaan, ia mengatakan, kini masih dikoordinasikan oleh tim.
Ia menuturkan, sebelumnya BLH telah melakukan sosialisasi UU PPLH pada seluruh instansi terkait di Jatim dengan mengundang BLH kab/kota pada 19 Mei lalu di Hotel Utami Juanda Sidoarjo. Sehingga, target pada pihak industri ini dilakukan akhir Juni.
“Prinsipnya, ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi pelaku industri agar tak lagi mencemari lingkungan, khususnya sungai yang menjadi media pembuangan limbah cair mereka,” katanya.
Adapun target industri yang diundang sekitar 60 perusahaan yang berada di bantaran Kali Surabaya yang melintasi tiga wilayah, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Dalam kegiatan ini, peserta akan diberikan pemaparan dan membedah UU PPLH, ulasan hukum, hingga penekanan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran.
Menurut dia, sanksi dalam UU ini tak pandang bulu. Tak hanya pelaku pencemaran lingkungan saja yang bisa dikenai sankasi hukum, melainkan pejabat pemberi izin hingga penyidik PNS yang lalai terhadap tugasnya pun bisa dijerat oleh UU PPLH ini.
Dalam UU ini juga dijelaskan, dalam hal penegakan hukum lingkungan, pejabat pengawas yang berwenang berhak menghentikan pelanggaran atau kejahatan lingkungan seketika saat di lapangan.
Selain itu, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum yang berkoordinasi dengan kepolisian.
Selain itu, UU PPLH juga menyebutkan penguatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Penguatan amdal ini dilakukan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen amdal bagi industri, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang amdal, dan amdal sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan.
Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan izin kegiatan. Bahkan izin usaha dan kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.
UU ini memuat dua sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi administratif termuat dalam pasal 76 ditujukan pada penanggung jawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran.
Pemberian sanksi ini menjadi kewenangan menteri, gubernur, atau bupati/walikota berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan.
Sedangkan untuk sanksi pidana, bagi pelaku pelanggaran yang mencemari lingkungan, baik sengaja atau tidak sengaja, hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengakibatkan jatuh korban sakit atau meninggal dunia bakal dikenai sanksi pidana kurungan minimal 2-12 tahun dan denda Rp2-12 miliar.
Terlebih bagi pelanggaran pembuangan limbah bahan berbahaya beracun dikenakan pidana kurungan antara 5-15 tahun dan denda Rp 5-15 miliar (red)
Sumber : http://www.surabayakita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=385:industri-pencemar-limbah-terancam-denda-rp-15-miliar&catid=25:peristiwa&Itemid=28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar